Dituduh Cekik Istri, Legislator Dilaporkan ke Polisi


THEJAKARTAWEEKLY – Legislator Golkar, HM dilaporkan istrinya ke polisi atas tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

HM dilaporkan ke Polres Parepare oleh istrinya, Hj Fitriani, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 13:00 WITA setelah kejadian yang berlangsung pagi harinya.

Dalam laporannya ke polisi, Hj Fitriani menceritakan,  pagi itu saat HM datang ke rumah orangtuanya, ketiga anaknya datang  minta uang untuk jajan ke sekolah. Tapi HM tidak memberikan uang jajan ketiga anaknya itu tapi justru mengancam memukulnya. Ketiga anaknya  menangis dan pulang ke rumah lalu mengadu ke ibunya.

Tak puas  kemarahan terhadap anaknya, pelaku mendatangi istrinya lalu memarahi dan membentak hingga mencekik istrinya karena jengkel. Untung saja anak-anak HM bersama keluarganya melerai pelaku saat mencekik korban, hingga leher korban luka lebam.

Tak terima perbuatan pelaku maka korban melaporkan hal ini ke polisi bersama anaknya menjadi saksi atas perlakuan kasar pelaku terhadap korban.

”Saya dicekik, Pak,” kata korban dengan meneteskan air mata saat melaporkan hal ini ke polisi seperti dilaporkan sulapa.com.

Pengaduan korban diterima di SPKT Polres Parepare dengan nomor laporan polisi (LP) LP/482/X/TUK.7.1.3/2019 Polres Parepare tertanggal 7 Oktober 2019 yang ditanda tangani oleh Iptu La Onding.

Terpisah, HM membantah jika ia mencekik istrinya, bahkan ia marah karena anaknya mau lempar batu mobilnya.”saya tidak mencekiknya,” kata HM membela diri dengan meminta agar jangan dibesar-besarkan masalah ini ke publik. 


Ketua DPD Dukung Proses Hukum

Ketua DPD II Golkar Parepare, HM Taufan Pawe mendukung penegak hukum Polres Parepare untuk memproses kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh oknum anggota legislator Golkar, HM.

Sebagaimana dilansir dari Radio Mesra, Taufan saat memberikan keterangan persnya di kantor DPRD, usai rapat pelantikan Ketua DPRD Parepare, Rabu (9/10/2019) mengatakan, perbuatan pidana yang dilakukan oleh pengurus Golkar tidak perlu dibela karena perbuatan yang tidak sesuai kode etik Golkar.

Sehingga pihak Golkar menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus ini. “Saya selaku Ketua DPD II Golkar tidak membenarkan adanya perilaku kekerasan dalam rumah tangga, apalagi saya sudah ketemu korban dan meminta kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak lagi ditolerir. ”Saya punya prinsip kasus ini harus diproses tidak boleh tidak, karena saya bertemu korban memang ada indikasi penganiayaan,” jelasnya.

Taufan mengatakan  proses pidana KDRT ini tidak ada yang diistimewakan, semua sama dihadapan hukum. Ia selaku Ketua Golkar tidak mencampuri masalah pidana KDRT dilakukan oleh anggota pengurus Golkar, malahan  mendukung untuk diproses sesuai hukum berlaku. "Tidak ada yang diistimewakan dalam kasus ini,” katanya.

Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana KDRT terhadap korban (istri pelaku) maka pelakunya siap diberi sanksi tegas di internal partai. "Sekali lagi kami tidak membela anggota kami yang terlibat soal pidana KDRT,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa Taufan akan segera memerintahkan Sekda dan Inspektorat untuk memanggil dan memeriksa staf Sekwan atau ASN yang menjadi biang masalah ini. "Jika itu terbukti maka oknum ASN itu diberi sanksi,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Parepare, dikonfirmasi di kantor DPRD usai ikuti pelantikan Ketua DPRD juga menegaskan bahwa kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum legislator Golkar tetap ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.” Kasus ini sudah kami tangani dan korban sudah dimintai keterangannya oleh penyidik,” terangnya.

Selanjutnya penyidik akan segera manggil pelaku untuk dimintai keterangannya sesuai hukum yang berlaku.

Praktisi hukum, Ketua YLBH Bhakti Keadilan Kota Parepare, Muh HY Rendy SH mendukung langkah penyidik Polres Parepare untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena untuk pemerataan keadilan bagi masyarakat terutama bagi korban.

Jangan karena masyarakat biasa dilaporkan masalah KDRT gampang di proses sedangkan oknum anggota DPRD lambat atau tidak diproses maka bisa menimbulkan preseden buruk terhadap masyarakat tentang penegakan hukum di kota Parepare.

”Kasus ini harus dituntaskan, apalagi pak walikota atau Ketua Golkar Parepare sangat mendukung kasus ini diproses sesuai hukum berlaku tanpa ada diistimewakan,” tuturnya.

Diketahui bahwa  HM juga telah menggugat korban di pengadilan agama untuk cerai talak yang sekarang ini dalam proses persidangan. (*)

Oce E Satria

Dukung editor dan penulis situsweb ini via Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rek: 701001002365501 atau ke BRI No Rek: - 109801026985507 Kontak: 082113030454

Lebih baru Lebih lama