Ekspor Kepiting Menurun di Tengah Covid-19 -->

Ekspor Kepiting Menurun di Tengah Covid-19

Redaksi TNCMedia




Oleh: Rusdianto Samawa (Front Nelayan Indonesia - FNI)


EKSPOR komoditas kepiting Indonesia mengalami penurunan akibat wabah virus corona. Para buyer dari Tiongkok, Singapura dan Malaysia yang biasanya membeli kepiting dari Indonesia, kini mereka beralih ke negara lainnya.

Untuk antisipasi penurunan drastis kuota ekspor dan harga anjlok, maka Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada seluruh pengusaha dalam negeri agar dapat melakukan ekspor kepiting selama 3 bulan ke depan. Baik kepiting bertelur maupun tidak bertelur.

Keputusan ekspor kepiting tersebut, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B-205/MEN-KP/IV/2020 tentang Pengeluaran Kepiting Bertelur Dari Wilayah Negara Republik Indonesia dan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan Kepiting, Rajungan dan Lobster. Pertimbangan kebijakan perizinan ekspor kepiting merupakan salah satu merelaksasi perizinan di tengah wabah virus corona sehingga mempengaruhi ekspor perikanan secara menyeluruh.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan pada 2020, Cina pasar utama kepiting cukup tinggi dari total ekspor 6,58 persen. Kondisi normal, ekspor kepiting berukuran lebar karapas diatas 15 cm (200 gram) per ekor diperbolehkan dalam bulan-bulan tertentu, dari tanggal 15 Desember hingga 5 Februari. 

Negara-negara tujuan ekspor kepiting seperti China, Hongkong, Taiwan, Korea Selatan dan Singapore sangat tinggi permintaanya. Sebelumnya, pada Desember-Februari tahap pengeluaran atau ekspor kepiting. Namun, akibat Corona semua terhenti. Maka Surat Edaran Menteri dan Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020, memberikan dispensasi ekspor kepiting selama 3 bulan ke depan.

Langkah tersebut, guna percepatan produksi kepiting. Namun, kendala yang terjadi pada banyak komunitas pembudidaya dan nelayan kepiting adalah menurunnya kegiatan penangkapan dan budidaya. Hal itu disebabkan banyak faktor yang mempengaruhi, diantaranya; 1) Covid-19 masih dominan sehingga berdampak pada penurunan angka produksi kepiting; 2) masalah kesulitan pembudidaya dan nelayan karena keterbatasan modal; 3) masih lambat karena regulasi sebelumnya yang melarang ekspor atau pengeluaran kepiting.

Namun demikian, Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 memberi peluang besar bagi pembudidaya dan nelayan untuk meningkatkan produksi sehingga dapat mengejar kesempatan angka ekspor. Selain regulasi yang mendukung, ada permintaan yang sangat tinggi terhadap kepiting bertelur untuk konsumsi.

Ketentuan ekspor kepiting bertelur berpengaruh terhadap produk Perikanan. Data resmi perizinan ekspor, pada pengiriman 5 ton kepiting. Jika diperkirakan dalam 5 ton pengiriman kepiting, estimasi hanya sekitar 1-2 ton yang merupakan kepiting bertelur. Khusus kepiting jantan kisaran harga di Rp250 ribu per kilo, sedangkan untuk kepiting betina bertelur harganya mencapai Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

Apalagi, data pengiriman ekspor via Jakarta, terjadi penurunan 50 persen ke Tiongkok, Serawak Malaysia, Thailand dan Singapore. Saat pandemi Covid-19 ini, ekspor kepiting hanya sekitar 1 ton per hari. Ditambah lambat dan tersendat karena masalah transportasi, angkutan cargo yang ribet dan hanya menerima emergency. 

Ketidakpastian ekonomi global berdampak besar pada permintaan dan penawaran kepiting. Mestinya pemerintah terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaku usaha perikanan, terutama kepiting. 

Paling penting juga, harus dimudahkan dalam proses produksi, pembudidayaan dan penangkapan kepiting, yang diperlukan sebenarnya kecepatan dan ketepatan sistem informasi izin layanan cepat (Silat) sebagai bagian dari perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) sehingga pelaku usaha juga dapat memastikan kuota ekspor.

Meski demikian, berharap ekonomi kepiting dapat adaptasi sehingga tetap berproduksi dan meningkatkan ekspor.[]