TheJakartaweekly, Jakarta -- Akun Twitter resmi milik Partai Gerindra @Gerindra diserang netizen sejak Kamis (28/11/2019) sore. Hingga Jumat dini hari komentar maupun retweet yang disertai komentar masih terus melancarkan protes, hujatan, dan puncaknya ajakan menaikkan hastag (tanda pagar) #ShameOnYouGerindra.
Ajakan tersebut diinisiasi oleh akun influencer @R4jaPurwa pada Kamis malam pukul 23.52 WIB.
"Setuju bro bsk pagi tagar ini sudah dipuncak trending topic Indonesia?
Setuju 👉 RT dan Like + Tagar
#ShameOnYouGerindra," cuit akun yang dikenal masuk barisan oposisi tersebut.
Kehebohan di jagad Twitter (twitterland) dipicu oleh tweet @Gerindra yang mencuit soal hak-hak kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) dalam pro kontra keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT.
Admin @Gerindra membuat tweet berseri terkait LGBT.
"1. Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra," tulis sang admin.
Kemudian disusul tweet kedua, " 2. Kaum LGBT tetap berhak mendapatkan semua haknya sebagai warga negara. Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum. #SuaraGerindra @KejaksaanRI."
Menurut admin @Gerindra, penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Ada pun kewajiban dasar LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai dan norma Pancasila," sebutnya di tweet keempat dan selalu diakhiri dengan tagar #SuaraGerindra serta mention ke akun @KejaksaanRI.
Kejaksaan Agung RI sebagai salah satu lembaga hukum, menurut @Gerindra seharusnya sangat memahami dasar hukum terhadap masalah penolakan LGBT menjadi CPNS ini.
Akibat cuitan tersebut reaksi netizen pun berlontaran. Termasuk akun-akun anonim semacam @do_ra_dong yang terkenal dengan cuitan intelnya dengan kalimat fenomenal "seiring informasi yang kami terima...."
"Yang ngawur narasinya tentang LGBT tidak usah dipilih, itu saja poin nya.
Admin pikir ini akan jadi hal biasa dan orang akan lupa.
Tenang, ini akan jadi jejak digital rakyat untuk menilaimu.
Tidak mau dinilai atau tidak siap berbeda, jangan jadi partai politik," sindirnya.
Suprawati Satar, pemilik akun @SuprawatiS menulis kecamannya. "Setiap orang memang memiliki hak yang sama, lgbt itu sama aja dengan orang yang sakit jiwa, harus disembuhkan dulu kembali ke kodratnya, rusaknya moral dikau Mimin.. periksa kejiwaan Mimin dulu ya pak @prabowo dan @fadlizon," tulisnya.
"Pasal 27 ayat 2 itu memang patut untuk dijalankan tapi untuk masalah LGBT dijelaskan dulu bagaimana cara seleksinya apakah hanya menilai dari tampilan fisik sedangkan LGBT itu adalah penyakit kejiwaan yang tidak terlihat secara fisik. Apa maksud mimin LGBT itu hanya WARIA?" tanya akun lainnya saat @Gerindra berargumen melalui pasal 27 ayat 2 UUD 45.
Bahkan ketika sang admin mencoba mengambil perumpaman bahwa Nabi Muhammad saja kepada hewan tidak diskriminatif, langsung mendapat respon balik.
"Min Rasulullah itu jelas melaknat perilaku LGBT. Loe mau jd zindiq mengqiaskan hadist tdk sesuai dg tempatnya?
Nasehat gw, loe tobat dah...," kata @Semut_Ibrahim jengkel.
Meski dikecam habis-habisan tapi admin @Gerindra tetap keukeuh dengan pendapatnya. Hal itu akhirnya membuat banyak netizen yang rata-rata pendukung partai itu pada pemilu lalu, balik badan.
"Simpatisan satu2 pada ngucapin sayonara dan penyesalan, admin @Gerindra pun masih ngeles dengan alasan2. Makin lama maka kerugian gerindra semakin besar. Moga twit kontroversi segera dihapus.
@fadlizon @andre_rosiade
#ShameOnYouGerindra
#ShameOnYouGerindra," tulis @PariAgoes.
Polemik LGBT ini mencuat saat Kejaksaan Agung menyatakan CPNS 2019 yang masuk ke institusinya adalah orang yang normal (bukan LGBT-red)
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh- aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Kejagung mengaku memiliki landasan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.
"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan, Selasa lalu. (Oce Satria)