TheJakartaWeekly, Cilegon -- Lantaran ditolak rujuk, seorang pria warga Ciwedus, Cilegon tega menyiramkan air keras ke wajah mantan istrinya.
Akibat perbuatan AN (28) pelaku penganiayaan tersebut, mantan istrinya harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, ia tega menyiram mantan istrinya dengan menggunakan cairan HCL karena menolak untuk rujuk.
Selain itu, motif lainnya karena pelaku cemburu sering melihat mantan istrinya jalan dengan laki-laki lain.
Waka Polres Cilegon Kompol Andra Wardhana menceritakan kronologi kejadian tersebut. Aksi penyiraman air keras dilakukan AN saat mantan istrinya usai menjemput anaknya sekolah pada 11 November 2019 lalu.
"Pelaku menyiramkan air keras berupa cairan HCL ke wajah korban dengan menggunakan gelas minuman ringan," kata Kompol Andra Wardhana saat menggelar rilis media di Mapolres Cilegon, Polda Banten, Rabu (11/12/2019).
Penyiraman air keras dilakukan di pinggir jalan sekitar Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon. Saat itu, mantan istri AN bersama anaknya dalam perjalanan menuju rumahnya.
"Dengan menggunakan sepeda motor, pelaku menghampiri korban. Saat di hadapan korban, kemudian menyiramkan air keras tepat ke arah wajah korban dan langsung melarikan diri,"
Kondisi korban saat ini, lanjut Andra, hampir sepenuhnya pulih setelah mendapatkan perawatan medis.
"Kandungan air keras hanya 33 persen yang mungkin sudah dioplos sehingga tidak terlalu membakar wajah," lanjut Andra.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) dan ayat (4) KUHPidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Oce Satria/Bidhum Polda Banten)
Tags:
hukum