TheJakartaWeekly - Laporan terkait legalitas dan keabsahan SK Siti Aisyah sebagai Kaur Keuangan Desa di Desa Batukarang, Kecamatan Camplong Sampang, yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Batukarang, Suud ke Polda Jatim terus berlanjut.
"Polemik ini terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur," ucap Baihaki, SH selaku Kuasa Hukum kepada Redaksi Nasional melalui telepon selular, Ahad (8/12/2019).
Suud lewat kuasa hukumnya membenarkan sudah adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saki.
Berdasar informasi pihak-pihak yang sudah dipanggil sebagai saksi di antaranya Ketua BPD dan Ketua P2KD Desa Batukarang Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
"Iya benar sudah ada panggilan dari Polda Jatim yang dilakukan tanggal 9 November 2019 tepat hari Senin," terang Kuasa Hukum Terlapor, Baihaki, SH saat dikonfirmasi.
Baihaki, SH menuturkan, bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Apalagi, lanjut Baihaki, dirinya meyakini apa yang dilakukan oleh Kliennya yaitu pembuatan Surat Keputusan (SK) sudah benar, sesuai dengan aturan dan tidak ada pemalsuan dokumen.
"Karena yang dilakukan Pak Kades (Suud) sudah sesuai aturan. Ya tak ada yang perlu kami khawatirkan," tandas pengacara yang juga kader NU Jawa Timur ini.
Bahkan, lanjut Baihaki, dirinya mensinyalir ada pihak lain yang melakukan pemalsuan tanda tangan, "Ya kami juga sedang mengkaji adanya indikasi pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pihak lain dan oknum tersebut sekarang ada dipihak pelapor," terangnya.
Bahkan, kata Baihaki, terkait hal tersebut, ia juga sudah memiliki bukti.
"Dugaan ini kuat, kami sudah pegang buktinya, masih kita kaji, kita dalami dan tidak menutup kemungkinan nanti pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan hal tersebut, tunggu saja," pungkas Baihaki. (Oce Satria/Fridrik Makanlehi)