Komisi III DPR Minta Polri Transparan dalam Menangani Kasus Novel Baswedan
TheJakartaWeekly - Anggota Komisi Hukum dan HAM DPR RI M Nasir Djamil menilai keinginan ICW agar Presiden membentuk tim independen dalam pengembangan kasus Novel Baswedan guna menghindari conflict of interest belum dibutuhkan.
Ia berharap justru polisi didorong mengedepan profesionalisme untuk meraih kepercayaan publik.
"Tim independen tidak dibutuhkan dan buang-buang waktu saja serta kontraproduktif dengan keinginan kita agar kasus ini cepat disidangkan dan diputuskan", ujar Nasir melalui siaran pers yang diterima TheJakartaWeekly, Minggu (29/12/2019).
Menurut Nasir Djamil, polisi kini dihadapkan dengan pilihan berat karena pelaku penyiraman air keras kepada Novel adalah polisi aktif.
"Polisi saat ini sedang dihadapkan dengan membela korps atau menegakkan kebenaran. saya mendengar sendiri bahwa Kapolri ingin menegakkan kebenaran meskipun terhadap anggota polisi sendiri," ucap Nasir.
Menurutnya, selama ini juga dalam menegakkan disiplin organisasi, banyak anggota Polri yang mengalami sanksi, baik administrasi berupa pemecatan tanpa hormat maupun pidana. Dalam kasus mantan Ketua KPK Antasari Azhar, misalnya, ada perwira menengah polisi yang terlibat dan diproses secara hukum dan divonis bersalah serta dihukum penjara dan dicopot dari keanggotaan Polri.
Ia mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan mendorong institusi Polri agar dalam mengembangkan kasus Novel tetap transparan dan bertanggungjawab. "Kalau bukan Polri yang kita percaya, lembaga mana yang kita harapkan untuk menyelesaikan kasus Novel. Yaa gak ada," pungkas Nasir Djamil. (Oce Satria)
Tags:
hukum