TheJakartaWeekly -- Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur menambah satu satu lagi syarat agar bisa menikah.
Bekerja sama dengan Badan Narkoba Nasional (BNN) Kota Surabaya, Kanwil Kemenag Jatim mensyaratkan menikah di tahun 2020 harus melampirkan surat bebas narkoba.
Kepala BNN Kota Surabaya, AKBP Kartono menjelaskan, penerapan syarat nikah tersebut harusnya mulai tahun 2020 ini.
“Perjanjian sejak 2019 lalu, dan harusnya sudah ada penerapan di tahun 2020 ini. Jadi seluruh pasangan yang mau nikah harus tes urine untuk cek kesehatan bebas narkoba,” jelasnya di kantor BNNK Surabaya, Selasa (7/1/2020).
Lebih lanjut, AKBP Kartono menjelaskan, persyaratan ini merupakan langkah bersama agar pasutri yang hendak membangun rumahtangga terbebas dari narkoba.
Menurutnya, persyaratan ini bukan mempersulit atau menjadi penentu boleh tidaknya pasangan menikah. Sehingga, masyarakat tidak perlu takut dan resah dengan hal ini.
“Kalau nantinya usai tes terbukti pasutri ini positif memakai narkoba, maka akan disampaikan ke keluarga, pasangan dan pihak perwakilan kantor Kementerian Agama,” paparnya.
"Soal pasangan dan keluarga pasutri mau melanjutkan nikah atau tidak, itu keputusan mereka,” lanjutnya.
AKBP Kartono juga memaparkan, untuk syarat tes urine tidaklah sulit dan atau mahal. Sebab, syarat tes hanya ada surat rokemendasi tes urine dari Kantor Urusan Agama. Usai dapat surat rekomendasi, pasutri cukup datang ke kantor BNNK atau BNNP.
Selanjutnya, para calon istri cukup menbayar alat tes urine atau dikenal bernama Drug Abuse Tes.
“Kalau pemeriksaan dan pelayanan surat gratis. Hanya bayar alat tes urine seharga Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu,” paparnya. [Oce/Beritajatim]
Tags:
indonesiana