TheJakartaWeekly, Sultra. Merebaknya isu perkembangan Novel Virus Corona (Covid-19) yang bisa saja mengancam ternyata tak menyurutkan niat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi melaksanakan jadwal tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tanggal 22 Maret 2020. Itu adalah tahapan yang Pemilihan Bupati (Pilbub) Kabupaten Wakatobi yang dihelat 23 September mendatang.
Sebelumnya KPU Wakatobi sudah menerima Surat Edaran (SE) KPU nomor 4 tahun 2020 tentang pengaduan tindak lanjut pencegahan penularan infeksi Virus Corona / Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di jajaran Lingkungan KPU.
KPU Wakatobi pun sudah melayangkan undangan pelantikan dan pengucapan sumpah serentak di Ibukota kabupaten kepada 300 calon anggota PPS bernomor : 55/PP.O4.2-Und/74O7/KPU-Kab/III/2O2O pada calon anggota PPS. Namun perihal itu kembali direvisi kembali akibat wabah tersebut melalui surat bernomor 57/PP.O4.2-Und/74O7/KPU-Kab/III/2O2O guna menindaklanjuti SE KPU RI tersebut.
Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab menjelaskan bahwa jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah PPS terpilih harus sesuai jadwal pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2020.
“Jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah akan dilakukan tepat pada waktunya, kita akan berpatokan pada ketentuan Peraturan KPU sebagimana telah diubah” ujar Alumni UNJ ini.
Pengukuhan akan dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Kabupaten, mereka akan membagi tugas ke delapan kecamatan di Wakatobi. Namun sampai berita ini terbit belum ada pembagian dari pihaknya. Ini imbas daripada wabah Covid-19 tersebut.
Adapun waktu dan tempat yang akan digunakan, berikut kami lampirkan gambar terkait dibawah :

Untuk tempat pelantikan di Kecamatan Tomia dan Tomia Timur dipindahkan ke Gedung Serbaguna Kecamatan Tomia Timur. (FN)
Laporan : Edi Sutriadin