SEBELUM berdiskusi terkait dengan layak atau tidaknya Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan atau tidak, perlu dilihat terlebih dahulu apa alasan pembubarannya. Menurut Wiranto, selaku wakil Pemerintah dan Menko Polhukam, terdapat tiga alasan mengapa pemerintah membubarkan HTI. Alasan tersebut adalah :
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum,HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Bagi saya, untuk alasan pertama dan ketiga, sangat debateable. Masih banyak organisasi masyarakat (ormas) yang diberitakan melakukan hal-hal negatif tersebut.
Yang menarik didiskusikan adalah alasan kedua, benarkah HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 ?
Menurut Hizbut Tahrir, dalam situs resminya, merupakan organisasi politik, bukan organisasi kerohanian, bukan lembaga ilmiah, bukan lembaga pendidikan (akademis), dan bukan pula lembaga sosial.
“Ide-ide Islam menjadi jiwa, inti, dan sekaligus rahasia kelangsungan kelompoknya. sebuah partai politik yang berideologi Islam. Politik merupakan kegiatannya, dan Islam adalah ideologinya,” demikian pernyataan HTI.
Dari pernyataan mereka diatas, dan apabila benar-benar diimplementasikan dalam kegiatan organisasi, maka HTI tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, karena Islam sendiri tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, bahkan Pancasila dan UUD 1945 banyak mengambil ajaran Islam sebagai dasar pemikirannya.
Yang paling hangat adalah konsep khilafah yang diusung oleh HTI. Banyak yang mengatakan bahwa khilafah sangat berbeda dengan negara, karena khilafah tidak mengenal batasan wilayah. Khilafah adalah kepemimpinan umat Islam seluruh dunia.
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih.
Selama HTI tidak mempunyai rencana atau kegiatan untuk memerdekakan dirinya dan kelompoknya dari Negara Indonesia, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membubarkannya.