MrJazsohanisharma

DPD Gercin Minta Pimpinan DPRP Harus Asli Papua




TheJakartaWeekly –  DPD Gerakan Rakyat Cinta NKRI (Gercin) Provinsi Papua meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian untuk membatalkan rapat paripurna pelantikan pimpinan dewan definitif.

“Mendagri Tito Karnavian jangan dahulu menandatangani SK (Surat Keputusan) Ketua DPRP Papua definitif. Sebab saat ini tim dari DPRP Papua masih melakukan konsultasi rancangan peraturan DPRP tentang tata tertib pemilihan (tatib) Ketua DPRP Papua Priode 2019 -20124 ke Kemendagri,” tegas Ketua DPD Gercin Papua, Andre Irreuw dalam rilisnya, Ahad (15/12/2019).

Hal kata Andre sampai tatib Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) selesai dan Majelis Rakyat Papua (MRP) memberikan persetujuan OAP (Orang Asli Papua).

Ia mengharapkan kepada nama-nama pimpinan yang diusulkan oleh partai politik pemenang pemilu supaya terus menjaga semangat otonomi khusus dan evaluasi otsus yang lagi didorong oleh Kemendagri. 

"Untuk itu masyarakat Papua akan terus mendukung secara penuh," ujarnya.

Pihaknya meminta kepada  Mendagri untuk lebih bijaksana dalam menyikapi fenomena penetapan Ketua DPRP, sebab sangat sensitif kalau tidak di kelola dengan baik. "Bisa saja terjadi konflik sosial di Papua yang akan berdampak negatif terhadap eksistensi NKRI di tanah Papua dan jika terjadi konflik kami minta Mendagri harus bertanggung jawab nantinya,” kata Andre mengingatkan.

Kata Andre, oleh sebab itu Pemerintah Pusat harus lebih hati-hati dalam mengelola Papua, karena isu Papua ini sangat sensitif dan sudah menjadi isu dan sorotan  internasional. Jangan sampai ada yang mengelola konflik politik di Papua, namun semua pihak harus bisa mengelola Papua dalam kesejahteraan cinta dan kasih sayang.

Andre juga menjelaskan berdasar rancangan peraturan DPRP tentang tata tatib DPRP tahun 2019 Bab VI,  Alat kelengkapan DPR Papua pasal 62 berbunyi: bahwa pimpinan DPRP sebagaimana di maksud pada ayat (1) berasal dari orang asli Papua. Selanjutnya, pimpinan DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan rekomendasi terhadap pertimbangan dan persetujuan dari MRP tetang keaslian orang asli Papua.

“Dari rancangan tatib tersebut, sudah menunjukkan bahwa yang menjadi Ketua DPR Provinsi Papua adalah orang asli Papua. Kami juga mendesak untuk MRP yang merupakan lembaga kultur orang asli Papua untuk segera melakukan proteksi-proteksi terhadap hak-hak orang asli Papua, sesuai dengan amanat UU otsus,” jelasnya.

DPD Gercin Papua juga meminta agar yang bukan orang asli Papua jangan dipaksa untuk jadi Ketua DPRP Papua. "Berilah kami kesempatan kepada orang asli Papua untuk memimpin tanah kami.

“Jangan semua hak-hak  kami sebagai orang asli Papua dirampas termasuk jabatan ketua DPRP Papua,” tegas Andre tokoh muda Papua yang dikenal vokal ini.

Andre juga mengatakan, Mendagri tentu bisa memahami aturan-aturan atau tahapan-tahapan yang berlaku dalam usulan SK Pimpinan DPRP Papua. Di antaranya yaitu:


  • 1. Rapat Paripurna pembacaan SK nama pimpinan definitif yang diusulkan partai politik pemenang pemilu.
  • 2. Sekwan (Sekretaris Dewan) membuat surat usulan ke Mendagri melalui Gubernur dan ditandatangani pimpinan sementara.
  • 3. Gubernur membuat surat usulan ke Mendagri dan yang mengelola adalah Biro tata pemerintahan setda Papua.
  • 4. Surat Gubernur dibawa ke Mendagri untuk diproses.
  • 5. SK Mendagri keluar dan dibawa oleh Gubernur/Biro Tata Pemerintahan.
  • 6: SK diserahkan oleh Gubernur/biro tata pemerintahan kepada Sekwan.
  • 7. Sekwan melaporkan kepada pimpinan sementara.
  • 8. Atas dasar fisik surat sudah diterima dewan, maka pimpinan dewan mengundang semua pimpinan fraksi untuk rapat menentukan hari dan tanggal rapat paripurna pengambilan sumpah/janji.

“Apakah tahapan-tahapan tersebut sudah berjalan sesuai dengan mekanisme. Tentu Mendagri harus mendengar aspirasi rakyat Papua ini,” pungkas Andre. (*)


Editor: Oce Satria
TNCMedia

Dukung editor dan penulis situsweb ini via Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rek: 701001002365501 atau ke BRI No Rek: - 109801026985507 Kontak: 082113030454

Lebih baru Lebih lama