MrJazsohanisharma

Helmy Yahya Dipecat dari Dirut LPP TVRI




TheJakartaWeekly  -- Kabar mengejutkan, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya dipecat dari jabatannya.

Keputusan tersebut menuai keheranan publik. Pasalnya, Helmy sukses mengubah citra TVRI mulai dari logo, berhasil membawa Liga Premier, hingga menarik pembaca berita dari kalangan muda.

Kabar pemecatan (penonaktifan) itu dibenarkan adik Dubes RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya tersebut. Dewan Pengawas LPP TVRI menonaktifkan dirinya dari jabatan Dirut LPP TVRI .

Meski demikian, Helmy menegaskan bahwa ia masih sebagai Dirut TVRI secara sah. 

"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy, Kamis (5/12/2019).

Jumat pagi ini pukul 10.00 WIB rencananya Helmy  akan menggelar konferensi pers terkait hal tersebut di Kantor TVRI.

Sebelumnya telah beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019, di media sosial, Kamis (5/12), yang menyatakan penonaktifan Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI.

"Menonaktifkan sementara Saudara Helmy Yahya, MPA, AK, CPMA, CA, sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

[Dok: Istimewa]


Helmy merespons surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas LPP TVRI tersebut, lewat surat Nomor 1582/1.1/TVRI/2019.

Dalam surat tersebut, Helmy menegaskan, surat keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 terkait penonaktifan dan penunjukan Pelaksana tugas harian LPP TVRI adalah cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Pemberhentian anggota Direksi sesuai Pasal 24 Ayat (4) disebutkan anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya, apabila: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, terlibat dalam tindakan yang merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilanyang telah memperoleh kekutatan hukum tetap atau, dan tidak lagi memembuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22," tulis Helmy dalam rilis yang disebar ke awak media. 

"Selain itu dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tidak ditemukan istilah penonaktifan," kata Helmy Yahya.

Karena itu ia  bersama lima anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Helmy ,meminta kepada seluruh pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.

Dalam surat penonaktifan Helmy juga tertera soal penghasilannya selama  non aktif.

"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," demikian disebutkan pada pernyataan poin kedua surat Dewan Pengawas.

Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI untuk periode 2017-2022. Selama dua tahun terakhir menjabat televisi milik pemerintah tersebut, Helmy telah melakukan serangkaian perubahan pada stasiun televisi itu.

Penonaktifan Helmy Yahya dari Dirut LPP TVRI menuai banyak kecaman. Sejumlah politisi di Senayan dan tokoh pers menyayangkan keputusam Dewas TVRI. Pasalnya Helmy dinilai sukses membawa TVRI menjadi televisi yang kembali diminati publik.

Helmy  juga sukses membawa TVRI mendapatkan anugerah televisi ramah anak dari KPI. ***
TNCMedia

Dukung editor dan penulis situsweb ini via Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rek: 701001002365501 atau ke BRI No Rek: - 109801026985507 Kontak: 082113030454

Lebih baru Lebih lama