TheJakartaWeekly -- Pusing dan ribet mengurus tilang ke kejaksaan negeri? Kini warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dipermudah oleh layanan PT Pos Indonesia. Urusan bayar tilang dan pengambilan SIM dan STNK diurus kantor pos.
Layanan baru ini diinisiasi
Kejaksaan Negeri Karanganyar bersama Kantor Pos Indonesia Karanganyar. Selasa(14/1/2020) program yang didukung Pemda Kabupaten Karanganyar ini diluncurkan.
Program tersebut dibuat untuk mempermudah dan meringankan masyarakat dalam pembayaran denda tilang dan pengiriman barang bukti tilang serta pengiriman barang bukti tindak pidana umum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Terkait program ini, Plt Kejari Karanganyar, Mujiarto SH MH mengatakan, program tersebut dipastikan memberikan kemudahan bagi para pelanggar lalu lintas yang ditilang di wilayah Karanganyar.
"Mereka dapat melakukan pembayaran di agen dan kantor pos terdekat di seluruh Indonesia. Sehingga barang bukti berupa STNK atau SIM mereka yang sempat kena tilang bisa diantar sampai ke rumah menggunakan jasa pos," jelas Mujiarto saat peluncuran Pelayanan Pembayaran Denda Tilang dan Pengantaran Barang Bukti, Selasa.
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wiliayah hukum Karanganyar namun mereka tinggal di luar wilayah Karanganyar menurutnya tidak perlu lagi datang ke Kejari Karanganyar untuk membayar denda tilang dan mengambil SIM di Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Tetapi mereka cukup ke agen atau kantor pos terdekat di wilayah mereka (lingkup nasional) dengan menunjukan surat tilang, fotocopy KTP serta nomor handphone mereka. Mereka kemudian membayar denda tilang dan ongkos jasa pengiriman barang agar bisa sampai di rumah mereka," tambah Mujiarto.
Sementara untuk mereka yang tinggal di wilayah Karanganyar, PT Pos memiliki produk Q9. Produk ini adalah mengirim berkas dan surat-surat pengendara sampai di kediaman hingga maksimal 9 Jam.
Program ini untuk para pelanggar lalu lintas bisa melakukan pembayaran denda tilang dan jasa pengiriman maka terhitung 9 jam barang yang disita berupa STNK atau SIM dan barang bukti yang sudah berkekuatan hukn tetap harus sudah sampai di rumah mereka. jelas
Menurut Pimpinan PT Pos Indonesia Karanganyar Teddy Kurniawan, apabila lebih dari 9 jam, PT Pos akan memberikan ongkos kirim gratis, jika akan melakukan kirim barang kembali sejumlah ongkos kirim sebelumnya.
Produk ini digunakan untuk program pengiriman barang bukti tilang di wilayah Karanganyar, kecuali Jaten, Gondangrejo, Dan Colomadu. (Ketiga Kecamatan ini masuk wilayah kerja Kantor Pos Surakarta)
Dengan program ini masyarakat tidak perlu lagi antri untuk membayar denda dan mengambil SIM atau STNK. Program ini meringankan biaya perjalanan dari rumah atau tempat tinggal ke kantor Kejari Karanganyar.
Sementara untuk biaya jasa pengiriman sendiri ditentukan oleh PT Pos sesuai peraturan di PT Pos. Tetapi untuk produk Q9 (maksimal 9 jam) barang bukti SIM atau STNK sampai di rumah hanya berlaku untuk wilayah di Kabupaten Karanganyar, kecuali kecamatan Jaten, Gondangrejo, Dan Colomadu dengan biaya tidak lebih dari Rp12 ribu. (Oce Satria)