TheJakartaWeekly -- Ombudsman Republik Indonesia menilai, penyelenggara publik di masa libur hari raya dan akhir tahun memiliki potensi maladministrasi.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Prof Adrianus Meliala saat menyampaikan hasil inspeksi mendadak di sejumlah titik pelayanan publik saat libur Natal dan Tahun Baru pada 28 sampai 29 Desember 2019 lalu.
Total terdapat 21 titik yang di sidak se-Jabodetabek. Di antaranya Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Stasiun Jatinegara, RSUD Ciawi, Unit Damkar Kota Tangerang, Pos Pantau Lantas Jalur Puncak sampai Bogor, Lapas Kelas 1 Cipinang Jaktim, dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Secara umum tujuan dari kegiatan sidak ini adalah ingin memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan publik pada masa libur akhir tahun," kata Adrianus kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Akibat maladiministrasi itu kata Adrianus, dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pengguna layanan publik. Indikasi terjadinya maladministrasi adalah penyelenggara layanan cenderung menggunakan waktunya pada masa libur hari raya dan akhir tahun untuk cuti. Sehingga secara kuantitas jumlah petugas penyelenggara layanan pada masa libur hari raya dan akhir tahun relatif terbatas, namun pada sisi lain pengguna layanan meningkat.
Sebagai contoh, saat melakukan sidak di Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Ombudsman menemukan minimnya fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus. Selain itu fasilitas umum seperti toilet, lampu penerangan, maupun ruang tunggu terlihat kurang terawat.
Adrianus mengatakan pihaknya juga masih menemukan adanya pungutan liar di Terminal Baranangsiang seperti tarif angkot ngetem sebesar Rp5 ribu sehingga tarif kios liar.
"Adanya pungli dan kondisi fasilitas umum yang tidak terawat juga ditemukan di Terminal Bus Kota Bekasi," ungkapnya.
Hasil temuan sidak, ucap Adrianus telah disampaikan kepada instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan Ham, Polri, Jasa Marga, Pemerintah Provinsi Dki, dan sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek.
Adrianus Meliala mengatakan tindak lanjut dari hasil temuan sidak ini adalah agar instansi terkait memperbaiki kualitas pelayanan serta membentuk tim khusus dengan memperhatikan temuan dan kebutuhan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Terkait hal ini Ombudsman memberikan saran perbaikan agar pemerintah daerah terkait memperhatikan penyelenggara publik di Terminal Bus Baranangsiang maupun Terminal Bekasi dengan menerapkan standar pelayanan publik dan standar pelayanan Minimum Terminal.
Ombudsman juga mendorong segera disahkannya Perda yang mengatur mengenai pengelolaan dana pungutan, sehingga dapat masuk ke kas daerah. (Oce Satria)