MrJazsohanisharma

4,5 Tahun Penjara untuk Bupati Cantik dan Kontroversial Asal Hanura Ini



TheJakartaWeekly – Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan setelah dinilai bersalah menerima berbagai hadiah, seperti tas mewah dan perhiasan senilai Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo. Selain dibui, ia juga dihukum pencabutan hak politik oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta. Tipikor, Selasa,(10/12/2019).

Sri Wahyumi Manalip menilai vonis itu tak adil dan tak pantas untuknya. Meski begitu, ia tetap menerima putusan hakim. 

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim saat membacakan vonis. 

“Pada putusan perkara ini, ya, saya menghargai apa putusan majelis hakim meskipun mohon maaf, ini tidak adil bagi saya, karena satu hari pun saya tidak layak untuk dihukum,” kata Sri Wahyumi.

“Fakta-fakta di persidangan sudah jelas terbukti, saya tidak pernah melakukan korupsi uang negara, saya tidak menerima suap, saya tidak terima gratifikasi atau janji apapun yang berhubungan dengan jabatan saya, tapi bagaimanapun saya terima,” sambung dia.

Ia kemudian menyinggung jaksa di persidangan. Sri Wahyumi menduga ada dendam dari penyidik KPK terhadapnya dengan memperkarakannya di kasus ini.

“Titipan saya untuk Pak Jaksa dengan perkara ini, buat saya kurang menarik, karena saya didakwa, dituntut, dengan hal yang mungkin karena buat penyidik dendam ke saya, karena 2016 penyidik KPK 2016 saya sudah diincar. Jadinya dakwa saya dan tuntut saya dengan perkara yang saya lakukan, saya korupsi, rugikan negara,” kata Sri Wahyumi.

Dalam perkaranya, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, sebesar Rp491 juta dalam berbagai bentuk barang.

Menurut Sri Wahyumi, barang mewah yang diterimanya merupakan gratifikasi. Namun KPK tak beri waktu kepadanya untuk melaporkan gratifikasi tersebut.

Ia menerima vonis tersebut. Sementara jaksa KPK mengambil opsi pikir-pikir menanggapi vonis itu.Perbuatan Sri Wahyuni dianggap melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.




Cantik dan Kontroversial

Nama Sri Wahyumi Manalip tak hanya dikenal sebagai kepala daerah atau Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Ia juga diketahui adalah istri seorang hakim aktif di Pengadilan Tinggi Manado bernama Armindo Pardede SH MAP.

Armindo pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Manado pada periode 2013-2014. Sebelum itu, ia sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri Manado.

Humas Pengadilan Tinggi Manado Imam Syafii membenarkan Armindo Pardede masih bertugas.

"Status jabatannya Hakim Tinggi. Beliau sering masuk kerja," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2019).

Memang, Sri Wahyumi Manalip jarang mempublikasi keluarganya. Dari akun instagram @swmanalip, hampir tidak terlihat postingan Sri Wahyumi Manalip dengan keluarganya.

Ia ditangkap paksa dari Kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Selasa (30/4/2019).

Sri Wahyumi sering sekali membuat kontroversial selama dia menjabat sebagai Bupati Talaud sejak 2013.



Rekam jejak Sri Wahyumi Manalip, dari Gerindra ke PDI-P

Sri Wahyuni Manalip maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013. Ia mengaku didukung Partai Gerindra, Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

Namun PPRN kemudian menyatakan tak pernah mendukung pencalonannya. Akibatnya tiga orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud dipecat oleh DKPP karena dianggap tidak teliti.

Usai menang di pilkada yang sempat tertunda itu, Sri Wahyumi Manalip kemudian bergabung dengan PDI-P dan meninggalkan Gerindra. Dia dipercaya sebagai Ketua DPC PDI-P Talaud.

Tak lama kemudian, hubungan Sri dengan PDI-P retak. Sri Wahyumi  tidak pernah menghadiri rapat-rapat partai, bahkan saat Ketua Umum PDI-P Megawati menggelar rapat koordinasi.

Akibatnya, Ketua DPD PDI-P Sulut Olly Dondokambey berang. Sri Wahyuni kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI-P.

Pada Pilkada 2018, Sri Wahyuni kembali maju sebagai calon bupati Talaud lewat calon perseorangan alias independen.

Dia maju bersama Gunawan Talenggoran. Namun, dia kalah oleh pasangan Elly Lasut-Mohtar Parapaga memenangi Pilkada Talaud.

Kemudian ia meloncat dari PDI-P ke Partai Hanura. Dia menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Kabupaten Talaud.

Selain itu, sewaktu Gubernur Sulut dijabat Sinyo Harry Sarundajang, pada 2015 Sri Wahyuni  mendapat teguran dari Gubernur. Teguran itu diberikan karena sebagai Bupati, Sri Wahyuni menjalankan APBD yang tidak sesuai dengan yang dikonsultasikan ke Tim TAPD Pemprov Sulut.

Kemudian, aksi kontroversial Sri Wahyuni  lainnya adalah saat dia tidak mengindahkan larangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam memutasi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Talaud.

Pada Juli 2018, Sri Wahyuni  me-nonjob-kan lebih dari 300 ASN eselon II, III dan IV usai dia kalah pada Pilkada Talaud 2018. Padahal, undang-undang melarang kepala daerah melakukan mutasi usai Pilkada.



Tak hanya kali itu dia berseteru dengan Kemendagri. Ia bahkan pernah dinonaktifkan selama tiga bulan sebagai Bupati Talaud oleh Mendagri pada 2018.

Mendagri menganggap Sri Wahyuni melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pada Oktober hingga November 2017.

Sebagai kepala daerah, seharusnya Sri Wahyuni  meminta izin terlebih dahulu. Namun Sri beralasan, kepergiannya ke Amerika Serikat kala itu, tidak dibiayai dari uang negara.

Berbagai kontroversial lainnya juga dilakukan oleh Sri Wahyuni, misalnya dia pernah selama 11 hari meninggalkan daerah usai kalah dalam Pilkada Talaud 2018 lalu.


Penggemar olah raga ekstrem

Tak hanya itu, Sri Wahyuni Manalip juga dikenal sering melakukan aktivitas ekstrem. Ia berencana pada 8 Mei 2019
 akan melakukan aksi terjun payung. Sayang rencana itu tidak terwujud.

Sri Wahyuni pernah melakukan aksi ekstrem sebelum ditangkap KPK. Pada Jumat (26/4/2019), ia menyeberangi perairan kepulauan Talaud bagian dari Samudera Pasifik, hanya dengan menggunakan jet ski.

Ia berangkat dari Beo, di daratan pulau Karakelang menuju pulau terluar Miangas. Jarak tempuh kedua pulau sekitar 127 mil.

Gelombang laut saat itu sedang tinggi-tingginya. Namun ia nekat menggunakan jet ski selama 13 jam. Dia ingin mencatatkan rekor MURI sebagai kepala daerah pertama yang mengarungi lautan dalam waktu 13 jam dengan jetski.

Kini, petualangan wanita cantik ini akan berakhir di balik jeruji penjara. (*)


Sumber: Rlskp , Kompas
Editor : Oce Satria
Foto: newsbentang, cnnindonesia, kompas
TNCMedia

Dukung editor dan penulis situsweb ini via Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rek: 701001002365501 atau ke BRI No Rek: - 109801026985507 Kontak: 082113030454

Lebih baru Lebih lama