Nasabah Century: Beda Hakim Beda Putusan -->

Nasabah Century: Beda Hakim Beda Putusan

Redaksi TNCMedia

Bank CenturyJakarta Weekly– Jangankan masyarakat yang tidak paham hukum, orang yang mengerti hukum pun menjadi bingung dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengadili perkara nasabah Bank Century. Adalah dua kasus yanag sama tetapi diputus berbeda.



Dalam perkara Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, MA memerintahkan kepada pihak Bank Century untuk sejumlah Rp 35,437 miliar plus uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar kepada 27 nasabah. Dalam putusan setebal 153 halaman tersebut Majelis Hakim menyatakan bahwa Bank Century telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni Bank Century memperdagangkan reksadana illegal.

Para penggugat terus memenangkan perkara mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 yang mengabulkan gugatan perdata yang menyatakan Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di tingkat Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah.





Sementara dalam kasus sama yakni perkara dana nasabah yang ditempatkan dalam produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century Cabang Surabaya, Bank Century diuntungkan karena MA menyatakan tidak perlu membayar uang nasabah Wahyudi Prasetio Rp 66 miliar. Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal menilau kasus tersebut adalah perkara wanprestasi yakni cidera janji antara dua belah pihak; Wahyudi dengan Antaboga.

"Mengadili sendiri, menyatakan BPSK dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak berwenang mengadili perkara a quo," demikian bunyi putusan kasasi MA yang dilansir panitera MA.

Membingungkan. Tapi begitulah dunia hukum, tafsiran bisa berbeda untuk kasus yang sama.

Oce Satria, dari berbagai sumber.