MrJazsohanisharma

Pengendara Harley Penabrak Nenek dan Cucu Ternyata Karyawan BUMN



TheJakartaWeekly -- Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan Pengendara Moge Harley Davidson yang menabrak Nenek Siti Aisah (52 tahun) dan cucunya Anya Septia Mahesa (5) menjadi tersangka, Senin (16/12/2019). 

Pengendara yang diketahui pegawai BUMN bernama Heru Kurniawan itu dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara.

"Pengendara berinisial HK sudah ditetapkan menjadi tersangka, proses hukum lain sudah berlanjut. Barang bukti sudah ditahan dan sedang proses pemenuhan berkas perkara," kata Kapolresta Bogor Kota, Kompol Hendri Fiuser kepada awak media di Mapolresta Bogor Kota, KS Tubun, Kota Bogor.

Kompol Hendri mengatakan, sekarang akan dilakukan penahanan.

Sementara itu, informasi yang beredar diperoleh awak media, dalam keterangan SIM pengendara moge Harley Davidson berpelat nomor B 4754 NFE bernama Heru Kurniawan.

Heru  beralamatkan di Jalan Salamiang No.6 RT 05/14 Baranang Siang, Kota Bogor. Lahir 10 Februari 1972, pekerjaan Karyawan BUMN dengan nomor SIM : 720213241457 masa berlaku sampai dengan 10 Februari 2020.

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek Siti Aisah (52) bersama cucunya Anya Septia (5) ditabrak motor gede di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, tepatnya di depan RS PMI, Kota Bogor, Minggu (15/12/2019). 

Sang nenek tewas sementara cucunya mengalami luka berat mengalami pendarahan di kepala setelah ditabrak moge tersebut.  

Anya anak usia lima tahun yang selamat dari tabrakan maut itu hingga sore ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit PMI Bogor. Sementara itu, jenazah nenek Aisah sudah dimakamkan di daerah Pasir Eurih, Ciapus, Tamansari, Kabupaten Bogor. (TheJak/Viva)

TNCMedia

Dukung editor dan penulis via Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rek: 701001002365501 atau BRI No Rek: - 109801026985507 Kontak: 082113030454

Lebih baru Lebih lama