MrJazsohanisharma

Hadang Arus Balik, Polri Sekat Jalur Masuk Jakarta


TheJakartaWeeklySekat -- Polri
akan melakukan penyekatan jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5/2020).

Ia mengatakan, Polri penyekatan dilakukan sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 yang memperpanjang  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 4 Juni 2020.

"Artinya bahwa selama masa PSBB maka setiap orang dilarang memasuki wilayah dengan pengecualian, sebagai upaya memutus rantai penularan COVID-19," kata Irjen Pol Argo.

Irjen Argo mengimbau masyarakat untuk tidak kembali masuk ke Jakarta, mengingat   bahwa kasus positif Covid-19 di Jakarta paling tinggi.

"Bagi masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus dan tidak memiliki suatu keahlian diharapkan untuk tidak kembali ke Jakarta," pesan Irjen Pol Argo.

Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri akan berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

Berikur titik-titik penyekatan yang akan diawasi tim gabungan:

Penyekatan arus balik Jawa Timur Polda Jawa Timur yakni:

1. Jalur tol di Wilayah Ngawi - Sragen di Gate Tol Ngawi Km 679.200. 

2. Jalur arteri di wilayah Tuban - Rembang di Pos Bancar, 

3. Pelabuhan Ketapang jalan raya Situbondo, Bojonegoro  Cepu di Pos Padangan, 

4. Magetan - Karanganyar di Pos Cemoro sewu,  

5. Pacitan - Solo di Dusun Glonggong Donorojo,  

6. Ponorogo - Wonogiri di Ds Biting, Kecamatan Badegan 

7.  Ngawi - Sragen di Mantingan.


Penyekatan arus balik antar kota/kabupaten di jalur arteri di jalur  pantura (Arteri):

1. untuk wilayah  Tuban dengan Lamongan, 

2. Lamongan dengan Gresik, 

3. Gresik - Surabaya, 

4. Surabaya - Sidoarjo,  

5. Sidoarjo - Pasuruan 

6. Pasuruan - Probolinggo, 
7. Probolinggo - Situbondo 

8. Situbondo - Banyuwangi.


Untuk jalur tengah, Polri akan menyekat di daerah: 

1. Ngawi - Magetan, 

2. Magetan - Madiun, 

3. Madiun - Nganjuk,  

4. Nganjuk - Kediri (Mengkreng), 

5. Kediri - Jombang, 

6.  Jombang -Mojokerto - 

7. Mojokerto- Sidoarjo,  

8. Sidoarjo - Surabaya, 

9. Sidoarjo - Pasuruan 

19. Pasuruan - Malang.


Untuk Jalur Selatan penyekatan di:

1. Banyuwangi - Jember, 

2. Jember -Lumajang, 

3. Malang - Blitar, 

4. Blitar - Tulungagung, 

5. Tulungagung - Trenggalek.

6. Trenggalek - Pacitan.


Penyekatan Arus Balik Polda Jawa Tengah: 

Penyekatan antar provinsi di jalur Tol : Wilayah Sragen di exit Sragen Km 528 dan Gerbang tol banyumanik Km 421.

Penyekatan antar provinsi di jalur arteri : Rembang (Sarang), Blora (Simpang 3 Ketapang),  Wonogiri (Selogiri) dan Sragen (Sambung Macan)

Penyekatan arus balik antar kota/kabupaten di jalur arteri/Jalur pantura:  

1. Rembang dengan Pati, 

2. Pati dengan Kudus, 

3. Kudus dengan Demak, 

4. Demak dengan Semarang, 

5. Semarang dengan Kendal, 

6. Kendal dengan Batang, 

7. Batang dengan Pekalongan, 

8. Pekalongan dengan Pemalang, 

9. Pemalang dengan Tegal.

10. Tegal dengan Brebes.


Penyekatan arus balik Polda Jawa Barat yakni  

1. Jalur Tol Indikator dari Gerbang Tol Palimanan Utama: Tegal karang, Plumbon Ciperna timur Kanci, Ciledug (perbatasan dengan Brebes)

2. Jalur tol Indikator dari Gerbang Tol Cikatama: Kalijati, Cilameri, Cikedung, Kertajati dan Sumber Jaya. 

3. Untuk jalur tol indikator dari Gerbang Tol Kalitama: wilayah Sadang,  Jatiluhur dan Cikamuning.

4. Untuk jalur tol Japek indikator di KM 47 B untuk daerah Kalihurip, Karawang timur dan Karawang Barat.

5. Penyekatan jalur arteri  oleh Polres Sukabumi di Gunung Buthak berbatasan dengan Provinsi Banten  

6. Polresta Cirebon, Polres Kuningan di Cibimbin (Brebes), Polres Banjar di Cijolang (Cilacap) dan Polres Ciamis di pos Kalikucang (Cilacap)

Penyekatan arus balik Polda Banten dilakukan di batas DKI Jakarta di daerah Citra Raya, Pasar Kemis,  Kronjo,  Tigaraksa, Solear, Jayanti GT. Cikupa Simpang Asem dan Simpang Pusri/KSB.


Irjen Pol Argo menambahkan dari pemberlakuan penyekatan di beberapa titik tersebut, masyarakat diminta agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan sebagai bentuk memutus rantai penularan COVID-19.

"Itu yang kita lakukan, dan kita berharap masyarakat untuk mentaati kaitannya dengan apa yang menjadi program, maupun yang telah disampaikan oleh pemerintah, ya. Ini kita belajar, kemudian kita patuh, jangan sampai kita menjadi jadi korban ya, itu di situ,” jelas Irjen Pol Argo. (Oce)

TNCMedia

Dukung editor dan penulis via Bank Rakyat Indonesia (BRI) No Rek: 701001002365501 atau BRI No Rek: - 109801026985507 Kontak: 082113030454

Lebih baru Lebih lama