Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Danareksa -->

Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Danareksa

Redaksi TNCMedia

Foto: marketbisnis.com



TheJakartaWeekly – Dua saksi terkait dugaan korupsi di PT Danareksa diperiksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, Senin (4/5/2020).

Pemeriksan berkait dugaan kasus pemberian fasilitias pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Securitas tahun 2014-2015, 

Kedua saksi yang diperiksa Penyidik Direktorat Jampidsus Kejagung yakni, Bayu Ardhyanto Pontjowinoto, mantan Divisi Investment Banking Group 2 PT Danareksa Sekuritas,  dan Ruth Mutiara Dewi Aritonang,   Building  Manager Apartemen Pacific Place.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, kedua saksi diperiksa untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT. Evio Sekuritas.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP dan pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman," kata Setiyono.

Sebelumnya Kejagung memeriksa Wakil Presiden Direktur (Wapresdir) PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi sebagai saksi Kamis (30/4/2020) kemarin. Jenpino diperiksa karena saat fasilitas pembiayaan diberikan kepada PT Evio, dia menjabat Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas. (pos)